Ditemukan 1 data
Utin Dea Try Harni, SE
7 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang semula bernama Arda Trihardy Ramazan diganti menjadi Arda Putra Ramadhan;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan