Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2022 — Putus : 02-03-2022 — Upload : 15-05-2024
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 9/Pid.Sus/2022/PN Tsm
Tanggal 2 Maret 2022 — Penuntut Umum:
SITI HALIMATUN, SH.
Terdakwa:
DIMAS TRIMULYANTMO Bin Alm UJANG JAJAT
148
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dimas Trimulyatmo Bin Alm Ujang Jajat tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap Anak dan Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan alternatif pertama kesatu dan dakwaan kumulatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana