Ditemukan 1 data
8 — 1
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon (Casmo bin Martareja) untuk menjatuhkan thalak satu raj'i terhadap termohon (Trimulyatin binti Duryat) didepan sidang Pengadilan Agama Pemalang;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Watukumpul,