Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-09-2023 — Upload : 13-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4549 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 13 September 2023 — WAHYU TRINANDARIN DAULAY
97 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa WAHYU TRINANDARIN DAULAY tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 363/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 3 April 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 343/Pid.Sus/2022/PN Pms tanggal 7 Februari 2023 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana
    WAHYU TRINANDARIN DAULAY
Register : 15-12-2022 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 343/Pid.Sus/2022/PN Pms
Tanggal 7 Februari 2023 — Penuntut Umum:
Ester Lauren Putri Harianja, SH
Terdakwa:
WAHYU TRINANDARIN DAULAY
6612
  • Menyatakan Terdakwa Wahyu Trinandarin Daulay tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan primair;
2.
Penuntut Umum:
Ester Lauren Putri Harianja, SH
Terdakwa:
WAHYU TRINANDARIN DAULAY
Register : 08-03-2023 — Putus : 03-04-2023 — Upload : 03-04-2023
Putusan PT MEDAN Nomor 363/PID.SUS/2023/PT MDN
Tanggal 3 April 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : WAHYU TRINANDARIN DAULAY
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Ester Lauren Putri Harianja, SH
283
  • Pembanding/Terbanding/Terdakwa : WAHYU TRINANDARIN DAULAY
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Ester Lauren Putri Harianja, SH
Register : 15-12-2022 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 340/Pid.Sus/2022/PN Pms
Tanggal 7 Februari 2023 — Penuntut Umum:
Ester Lauren Putri Harianja, SH
Terdakwa:
GIOVANI SYAH REZA PANE
5421
  • brutto 1,51 (satu koma lima satu) gram;
2) 1 (satu) unit handphone merek Iphone;
3) 1 (satu) unit handphone merek Samsung;
4) 1 (satu) buah dompet berisi uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
5) 1 (satu) buah dompet merek Gucci berisi 1 (satu) buah kartu ATM BCA;
6) 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio BK 5670 WAD;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Wahyu Trinandarin