Ditemukan 4 data
9 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa WAHYU TRINANDARIN DAULAY tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 363/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 3 April 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 343/Pid.Sus/2022/PN Pms tanggal 7 Februari 2023 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana
WAHYU TRINANDARIN DAULAY
Ester Lauren Putri Harianja, SH
Terdakwa:
WAHYU TRINANDARIN DAULAY
66 — 12
Menyatakan Terdakwa Wahyu Trinandarin Daulay tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan primair;
Penuntut Umum:
Ester Lauren Putri Harianja, SH
Terdakwa:
WAHYU TRINANDARIN DAULAY
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Ester Lauren Putri Harianja, SH
28 — 3
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : WAHYU TRINANDARIN DAULAY
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Ester Lauren Putri Harianja, SH
Ester Lauren Putri Harianja, SH
Terdakwa:
GIOVANI SYAH REZA PANE
54 — 21
brutto 1,51 (satu koma lima satu) gram;