Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2014 — Putus : 07-10-2014 — Upload : 07-11-2014
Putusan PN KUNINGAN Nomor 111/Pid.B/2014/PN.Kng
Tanggal 7 Oktober 2014 — terdakwa Trisandiana als Andi bin Hendri
433
  • Menyatakan terdakwa Trisandiana als Andi bin Hendri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menebang pohon di dalam hutan tanpa hak sebagaimana dalam dakwaan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.
    terdakwa Trisandiana als Andi bin Hendri
    Nama lengkap: TRISANDIANA als ANDI Bin HENDRI;2. Tempat lahir : Kabupaten Kuningan;3. Umur/tanggal lahir : 25 tahun/ 1988;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun RT. 03 RW. 01 Desa BantarpanjangKecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Buruh;9. Pendidikan : SD (tamat);woncennen= Terdakwa ditangkap tanggal 28 Mei 2014;woncennen= Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1.
    Menyatakan Terdakwa TRISANDIANA als ANDI bin HENDRIbersalah melakukan Tindak Pidana Dengan Sengaja MenebangPohon di dalam Hutan tanpa memiliki Hak atau Izin Pihak yangBerwenang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat(1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e UndangUndang RI No. 18 Tahun2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutansebagaimana dalam dakwaan;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRISANDIANA als ANDIbin HENDRI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6enam (bulan) dikurangi sepenuhnya selama Terdakwa berada didalam tahanan dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3. Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp.500.000 000, (LimaRatus juta Rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;4.
    terdakwatersebut Penuntut Umum mengajukan Tanggapan lisan yang dimukapersidangan pada hari Senin tanggal 29 September 2014, pada pokoknyamenyatakan tetap pada tuntutan dan atas Tanggapan/ Replik Penuntut Umumtersebut Penasihat Hukum terdakwa mengajukan duplik secara lisan pada hariSenin tanggal 29 September 2014, yang pada pokoknya tetap pada pembelaan;nonce nnen= Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:macnn Bahwa Terdakwa TRISANDIANA
    Pemberantasan Perusakan Hutan;e Bahwa kerugian Perhutani setelah mengecek ke Tempat kejadian danDasar SK Direksi Perum Perhutani No. 664/KPTS/Dir/2010 tentang taripuntuk menentukan kerugian akibat dari kejahatan dan atau pelanggaranterhadap hutan dan hasil hutan yaitu dari 3 (tiga) pohon kayu jati sebesarRp 5.425.000, (lima juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);eoecenenn= Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dantidak mengajukan keberatan;wo Menimbang, bahwa terdakwa TRISANDIANA
Register : 14-07-2022 — Putus : 31-08-2022 — Upload : 23-11-2022
Putusan PN KUNINGAN Nomor 98/Pid.B/2022/PN Kng
Tanggal 31 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
ARYANSA
Terdakwa:
TRISANDIANA Bin HENDRIK
5414
    1. Menyatakan Terdakwa Trisandiana Bin Hendrik tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
    Penuntut Umum:
    ARYANSA
    Terdakwa:
    TRISANDIANA Bin HENDRIK