Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 76/Pid.B/2023/PN Blb
Tanggal 4 April 2023 — Penuntut Umum:
AGUS RAHMAT, SH
Terdakwa:
DEDI TRISHADIANA Bin MUHAMMAD SAWANG Alm
8111
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwaDEDI TRISHADIANA Bin MUHAMMAD SAWANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGGELAPANsebagaimana dalam surat dakwaan Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaDedi Trishadiana Bin Muhammad Sawangdengan pidana penjara selama2 (dua) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
    DEDI TRISHADIANA masing masing Cek Nomor:
  • Cek PT. Bank Fama International Nomor 185632, senilai Rp. 10.000.000,-
  • Cek PT. Bank Fama International Nomor 185630, senilai Rp. 8.000.000,-
  • Cek PT. Bank Fama International Nomor 185633, senilai Rp. 10.000.000,-
  • Cek PT. Bank Fama International Nomor 185634, senilai Rp. 15.000.000,-
  • Cek PT. Bank Fama International Nomor 185635. senilai Rp 15.000.000,-
  • Cek PT.
    Bank Fama International Nomor 185636. senilai Rp. 10.000.000,-
  • Surat pernyataan dari Tsk DEDI TRISHADIANA

Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara

  1. Menetapkan agarTerdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Penuntut Umum:
AGUS RAHMAT, SH
Terdakwa:
DEDI TRISHADIANA Bin MUHAMMAD SAWANG Alm