Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2022 — Putus : 24-03-2022 — Upload : 29-03-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 165/Pdt.P/2022/PN Tng
Tanggal 24 Maret 2022 — Pemohon:
TRISEM
192
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon mengganti nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3603-LT-19012022-0124, yang semula tertera nama Fitriani menjadi Trisem;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang tentang perubahan nama Pemohon dari semula bernama Fitriani Trisem
    Pemohon:
    TRISEM