Ditemukan 1 data
TRISEM
19 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon mengganti nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3603-LT-19012022-0124, yang semula tertera nama Fitriani menjadi Trisem;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang tentang perubahan nama Pemohon dari semula bernama Fitriani Trisem
Pemohon:
TRISEM