Ditemukan 1 data
22 — 5
Sri Trisnandiani Binti Agus Suprapto), di depan sidang Pengadilan Agama Bekasi;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 425.000,00,- ( empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Sri Trisnandiani Binti Agus Suprapto), di depan sidang Pengadilan Agama Bekasi;