Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan PA SIDOARJO Nomor 815/Pdt.P/2021/PA.Sda
Tanggal 3 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
258
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menunjuk Pemohon (Trisnanik binti Bonimin) sebagai wali dari anak yang bernama Anggi Rahmawati binti Samsuri, tanggal lahir 06 April 2001 (Umur 20 Tahun 6 Bulan);
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.235000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Register : 07-07-2021 — Putus : 06-10-2021 — Upload : 06-10-2021
Putusan PA PURWODADI Nomor 1545/Pdt.G/2021/PA.Pwd
Tanggal 6 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
80
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Purwoyo bin Radiyo) kepada Penggugat (Trisnanik binti Suprapto);
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp475.000,00 ( empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ).
Register : 06-02-2020 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 195/Pdt.G/2020/PA.Skh
Tanggal 26 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
325
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Triyanto bin Sutarmo Wito S.) terhadap Penggugat (Ari Trisnanik binti Amri Ismanto);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 311.000,00 (Tiga ratus sebelas ribu rupiah);
Register : 16-11-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PA SIDOARJO Nomor 894/Pdt.P/2021/PA.Sda
Tanggal 1 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
142
  • Trisnanik binti Bonimin (Pemohon I), sebagai istri;

    2.2. Anugrah Swargani bin Samsuri (Pemohon II), sebagai anak kandung laki-laki;

    2.3. Anggi Rahmawati binti Samsuri, sebagai anak kadung perempuan;

    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).