Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 28-09-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 495/Pdt.G/2021/PA.Mtr
Tanggal 28 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
8745
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon( Soni Erwan, STP bin Yannuzar Kasim) , untuk menikah lagi dengan (Yuli Triwantini SPt binti Panut Budi Suwarno);
    3. Menyatakan bahwa harta berupa;
      1. 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox tahun 2018;

    2,Harta berupa uang tunai senilai Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah)adalah harta bersama Pemohon

    Bahwa Pemohon hendak menikah lagi (poligami) dengan seorangperempuan bernama Yuli Triwantini, SPt binti Panut Budi Suwarno, lahir diMataram, pada tanggal 30 Juli 1976 (umur 45 tahun), agama Islam,pendidikan S1, pekerjaan wiraswasta, tempat tinggal di jalan Lombok no 28Kelurahan Rembiga, kecamatan Selaparang, Kota Mataram:4.
    Bahwa alasan Pemohon ingin menikah lagi dengan calon istri Pemohon(Yuli Triwantini, S.Pt binti Panut Budi Suwarno) karena adanya rasa cintadan untuk menghindari perzinahan;5. Bahwa Termohon telah menyatakan rela dan tidak keberatan apabilaPemohon menikah lagi dengan Yuli Triwantini SPt binti Panut BudiSuwarno;6.
    Bahwa antara Pemohon dengan calon istri Pemohon (Yuli Triwantini SPtbinti Panut Budi Suwarno) tidak ada pertalian nasab, pertalian kerabatsemenda atau sesusuan dan tidak ada larangan untuk melangsungkanpernikahan, baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturanperundangundangan yang berlaku;7. Bahwa Pemohon memiliki penghasilan ratarata perbulan sebesarRp. 3.000.000, (Tiga Juta rupiah), dan jika permohonan izin ini dikabulkanPemohon sanggup untuk memenuhi kebutuhan hidup isteriister!
    Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk menikah lagi(Poligami) dengan calon isteri Kedua Pemohon bernama Yuli Triwantini, SPtbinti Panut Budi Suwarno.c.
    Yuli Triwantini,S.PT nomor5271057007760003, tanggal 23082013 yang dikeluarkan oleh PemerintahKota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat,.
Register : 11-06-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 25-06-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 496/Pdt.P/2020/PN Dps
Tanggal 24 Juni 2020 — Pemohon:
1.I Gusti Ngurah Nyoman Parbawa
2.I Gusti Ayu Agung Srinadi
2613
  • Bahwa dari perkawinan tersebut Para Pemohon telah dikaruniai 1 (Satu)orang anak yaitu bernama GUSTI AYU AGUNG TRIWANTINI, Perempuanyang lahir di Petang, tanggal 2 Oktober 1994 dan saat ini sudah kawinkeluar;5. Bahwa sampai saat ini Perkawinan Para Pemohon belum memperoleh AktaPerkawinan karena belum pernah dicatatkan sesuai dengan amanahUndangUndang yang berlaku di Negara Republik Indonesia;6.
    dilangsungkan, istri pertamaPemohon Gusti Ngurah Nyoman Parbawa yang bernama Gusti AyuAgung Ariani dan keluarganya serta keluarga besar dari Para Pemohonjuga hadir menyaksikan perkawinan tersebut;Bahwa saat perkawinan Para Pemohon dilangsungkan belum adapenetapan ijin kawin kedua kali dari Pengadilan sehingga perkawinantersebut belum dapat dicatatkan di Kantor Kependudukan dan Catatan SipilKota Denpasar;Bahwa dari perkawinan Para Pemohon telah dikaruniai seorang anak yangbernama Gusti Ayu Agung Triwantini
    IdaBagus Putu Sari;Bahwa saat perkawinan Para Pemohon dilangsungkan, saksi dan keluargadari Para Pemohon juga hadir menyaksikan perkawinan tersebut;Bahwa saat perkawinan Para Pemohon dilangsungkan belum adapenetapan ijin kawin kedua kali dari Pengadilan sehingga perkawinantersebut belum dapat dicatatkan di Kantor Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Badung;Bahwa dari perkawinan Para Pemohon telah dikaruniai seorang anak yangbernama Gusti Ayu Agung Triwantini ;Bahwa sejak pernikahan Pemohon Gusti
Register : 18-10-2021 — Putus : 25-10-2021 — Upload : 25-10-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 672/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 25 Oktober 2021 — Pemohon melawan Termohon
100
  • (saudara perempuan kandung);
  • Yuli Triwantini binti Panut Budi Suwarsono (saudara perempuan kandung);
  • 4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 440.000,00 (Empat ratus empat puluh ribu rupiah);