Ditemukan 1 data
Terdakwa:
YOPI TRIWISKA bin KUSTAR
6 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yopi Triwiska Bin Kustar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
Terdakwa:
YOPI TRIWISKA bin KUSTAR