Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN SAMPIT Nomor 412/Pid.Sus/2023/PN Spt
Tanggal 29 Nopember 2023 —
Terdakwa:
YOPI TRIWISKA bin KUSTAR
613
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Yopi Triwiska Bin Kustar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta

    Terdakwa:
    YOPI TRIWISKA bin KUSTAR