Ditemukan 2 data
UJIANTARI RAHMANIARSI SH
Terdakwa:
AGUNG SULEH TRIWIYANTA BIN JUMARI
27 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Agung Suleh Triwiyanta bin Jumari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusi dan Transmisi Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda Rp 100.000.000,00
Penuntut Umum:
UJIANTARI RAHMANIARSI SH
Terdakwa:
AGUNG SULEH TRIWIYANTA BIN JUMARI
UJIANTARI RAHMANIARSI SH
Terdakwa:
AGUNG SULEH TRIWIYANTA BIN JUMARI
309 — 300
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Agung Suleh Triwiyanta bin Jumari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusi dan Transmisi Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan dan denda Rp 100.000.000,00
Penuntut Umum:
UJIANTARI RAHMANIARSI SH
Terdakwa:
AGUNG SULEH TRIWIYANTA BIN JUMARIPUTUSANNomor 176/Pid.Sus/2021/PN SmnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:NN1234.56Nama lengkap : Agung Suleh Triwiyanta Bin Jumari;Tempat lahir : Sleman;. Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun/10 Februari 2000;Jenis kelamin : Lakilaki:. Kebangsaan : Indonesia;.
Menyatakan Terdakwa Agung Suleh Triwiyanta bin Jumari telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikansan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaanmelanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 11Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agung Suleh Triwiyanta binJumari berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi masapenahanan yang telah dijalani Terdakwa dan membayar dendaRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulankurungan dengan permintaan agar Terdakwa tetap ditahan;3.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukandengan cara sebagai berikut:Bahwa terdakwa Agung Suleh Triwiyanta Bin Jumari A dan saksi SitiNurjanah berpacaran sejak tahun 2017 saat masih duduk di bangku SMK,kemudian sekira bulan Juli 2019 terdakwa melakukan hubungan layaknya suamiistri dengan saksi Siti Nurjanah di daerah utara Prambanan Sleman, kemudianpada bulan Januari 2020 terdakwa kembali mengajak saksi Siti Nurjanahmelakukan hubungan layaknya suami istri di rumah terdakwa, Ngerdi KayenRt.003/ Rw.022
Menyatakan Terdakwa Agung Suleh Triwiyanta bin Jumari terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Dengan sengajadan Tanpa Hak Mendistribusi dan Transmisi Informasi Elektronik yangmemiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dalam dakwaanTunggal;2.