Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2015 — Putus : 06-05-2015 — Upload : 13-05-2015
Putusan PN SIBOLGA Nomor 81/Pid.Sus/2015/PN.Sbg
Tanggal 6 Mei 2015 — BOY TRIYULIANUS WARASI Als BOY
204
  • Menyatakan Terdakwa BOY TRIYULIANUS WARASI Als BOY tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram" sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;2.
    BOY TRIYULIANUS WARASI Als BOY
    PUTUSANNomor 81/Pid.Sus/2015/PN.Sbg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sibolga yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:Nama lengkap : Boy Triyulianus Warasi Als Boy;Tempat lahir : Sibolga;Umur/Tanggal lahir : 21 tahun/3 Juni 1993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI.
    Pen.Pid.Sus/2015/PN.Sbg, tanggal 4 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim; Halaman dari 17 Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2015/PN.Sbg.2 Penetapan Majelis Hakim Nomor 81/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Sbg, tanggal 4 Maret2015 tentang penetapan hari sidang;3 Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa Boy Triyulianus
    Warasi Als Boy terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawanhukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual belli,menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanamanberatnya melebihi (satu) kilogram" sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Boy Triyulianus Warasi Als Boyselama 15 (lima belas) tahun
    Siahaan, S.E dan Saksi Bahari Purnama(Ketiganya Anggota Kepolisian Resor Sibolga) mendapat informasi dari masyarakatbahwa Boy Triyulianus Warasi Als Boy diduga sebagai penjual daun ganja di KotaSibolga, menindak lanjuti informasi tersebut kemudian ketiga Anggota Kepolisiantersebut melakukan pengintaian dan melihat Boy Triyulianus Warasi Als Boymengemudikan (satu) unit sepeda motor Mio J warna hitam les ungu BK 5311 ACTmenuju arah Lapangan Simaremare dan masuk kedalam lapangan Simaremare4tersebut,
    Sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor (021/SP.10055/2015 tanggal 09 Januari 2015 barang bukti atas nama Boy Triyulianus WarasiAls Boy berupa 2 (dua) bungkus besar daun ganja terbungkus dalam kantongan plastikhitam dengan berat kotor setelah disisihkan 2.056,2 (dua ribu lima puluh enam komadua) gram.