Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2023 — Putus : 31-08-2023 — Upload : 13-09-2023
Putusan PN Kaimana Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Kmn
Tanggal 31 Agustus 2023 — Terdakwa
7440
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak I PRIMUS ELIFAS ESURU dan Anak II YEFTA TROFINUS TAKASARA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan maut, sesuai dengan dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak I PRIMUS ELIFAS ESURU dan Anak II YEFTA
    TROFINUS TAKASARA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Anak tetap ditahan;
  • Membebankan Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);