Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN GORONTALO Nomor 35/Pid.B/2024/PN Gto
Tanggal 24 April 2024 — Penuntut Umum:
1.Kahfi Yudha Sulthoni, S.H.
2.Musyawwir Nurtan, S.H.
3.Kahfi Yudha Sulthoni, S.H.
4.Andreas Atmaji, S.H.,M.H.
Terdakwa:
SALIM ISIMA,S.Pd. Alias AIM
430
  • Perbuatan Cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Salim Isima,S.Pd Alias Aim dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa

- 1 (satu) buah kaus lengan pendek warna hitam

dikembalikan kepada Saksi Korban Tsaqipa