Ditemukan 1 data
1.Kahfi Yudha Sulthoni, S.H.
2.Musyawwir Nurtan, S.H.
3.Kahfi Yudha Sulthoni, S.H.
4.Andreas Atmaji, S.H.,M.H.
Terdakwa:
SALIM ISIMA,S.Pd. Alias AIM
43 — 0
Perbuatan Cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Salim Isima,S.Pd Alias Aim dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) buah kaus lengan pendek warna hitam
dikembalikan kepada Saksi Korban Tsaqipa