Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2020 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 31-03-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bgl
Tanggal 29 Maret 2021 — Penuntut Umum:
JOHAN SATYA ADHYAKASA
Terdakwa:
RAFHAEL PERMATA PUTRA NAINGGOLAN Bin MARUDIN NAINGGOLAN.Alm
307114
  • Memerintah Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan uang ttipan tanggal 17 September 2020 yang telah dikurangi untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang sisanya sebesar Rp 95.188.421,98 (Sembilan puluh lima juta seratus delapan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh satu rupiah koma sembilan puluh delapan sen) kepada Terdakwa Rafhael Permata Putra Nainggolan, ST Bin Marudin Nainggolan (Alm).