Ditemukan 1 data
JOHAN SATYA ADHYAKASA
Terdakwa:
RAFHAEL PERMATA PUTRA NAINGGOLAN Bin MARUDIN NAINGGOLAN.Alm
307 — 114
- Memerintah Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan uang ttipan tanggal 17 September 2020 yang telah dikurangi untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang sisanya sebesar Rp 95.188.421,98 (Sembilan puluh lima juta seratus delapan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh satu rupiah koma sembilan puluh delapan sen) kepada Terdakwa Rafhael Permata Putra Nainggolan, ST Bin Marudin Nainggolan (Alm).