Ditemukan 1 data
7 — 1
Tualalng Raso untuk dapat diberikan Kutipan Akta Nikah dan mendaftarkan anak-anak para Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan Akta Kelahiran.
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).