Ditemukan 1 data
20 — 5
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungbalai untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Tualamng Raso, Kota Tanjungbalai, tempat tinggal Penggugat, Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, tempat tinggal Tergugat, dan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, tempat perkawinan dilangsungkan, untuk