Ditemukan 4 data
41 — 51
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Sri Hartatik binti Boenari yang meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 2023 adalah:
2.1. Bantharan Sandi Tuazar bin Budi Sumargono( sebagai suami / duda);
2.2. Safira Meysha Azkadina binti Bantharan Sandi Tuazar, (sebagai anak kandung);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 360.000,00 (
58 — 59
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Sri Hartatik binti Boenari, yang telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 2023 adalah :
2.1 Bantharan Sandi Tuazar Bin Budi Sumargono, selaku suami;
2.2 Safira Meyshaazkadina Binti Bantharan Sandi Tuazar, selaku anak kandung perempuan;
2.3 Arya Febbyanugrah Bin Hari Utario, selaku anak kandung laki-laki;
2.4 Rangga
29 — 2
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa wali Pemohon (Iwan Yudianto bin Yusuf) adalah Adhol;
- Menetapkan pernikahan Pemohon (Neny Anggraeni binti Yusuf) dengan calon suaminya (Bantharan Sandi Tuazar bin Sumaryono) dapat dilaksanakan dengan wali Hakim;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp391.0000,-
66 — 7
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa wali Pemohon (Iwan Yudianto bin Yusuf) adalah Adhol;
- Menetapkan pernikahan Pemohon (Neny Anggraeni binti Yusuf) dengan calon suaminya (Bantharan Sandi Tuazar bin Sumaryono) dapat dilaksanakan dengan wali Hakim;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp391.0000,-