Ditemukan 5439 data
60 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA,beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04, JalanJenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yang diwakili oleh Pieter Anton Frederick Buijs,jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal ini diwakili
Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04,Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220;Halaman 2 dari 7 halaman.
Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP00847/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentang Keberatanatas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor00009/207/13/056/15 tanggal 23 Maret 2015, atas nama: PT VanLeeuwen Pipe & Tube Indonesia, NPWP: 02.414.7456.056.000,adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) untukmembayar semua biaya dalam perkara a quo.AtauJika Majelis
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 10 April 2019, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.
51 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDONESIA STEEL TUBE WORKS;
2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Kavling 4042 Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU4656/PJ/2018, tanggal 01 November 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT INDONESIA STEEL TUBE
Desember 2011 Nomor00032/203/11/055/13 tanggal 25 Juli 2013, atas nama PTIndonesia Steel Tube Works, NPWP 01.000.659.1.055.000,beralamat di Jalan Rawa Sumur I/l, Kawasan Industri Pulogadung,Jakarta 13940, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturanHalaman 3 dari 8 halaman. Putusan Nomor 3959/B/PK/Pjk/2019perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
71 — 35
Menyatakan pengangkatan anak yang dilakukan oleh Para Pemohon atas anak bernama ELISABETH SELLY TUBE, anak perempuan, lahir di Kupang pada tanggal 26 Nopember 2009 adalah sah menurut hukum ;3. Menetapkan anak bernama ELISABETH SELLY TUBE, anak perempuan, lahir di Kupang pada tanggal 26 Nopember 2009 adalah anak angkat yang sah dari para pemohon NELSON TUBE dan AFLIANA ATAKAY;4.
- NELSON TUBE - AFLIANA ATAKAY
Nelson Tube Dan Afliana Atakay No. 16Tanggal 11 November 1995, yang telah bermaterai cukup dan telah sesuaidengan aslinya diberi tanda bukti P1 ;. Foto copy Akta Perkawinan An. Nelson Tube Dan Afliana Atakay No 190/1995tanggal 13 November 1995 bermaterai cukup dan telah sesuai dengan aslinyadiberi tanda bukti P.2 ;.
ELISABETH SELLY TUBE adalah saksi sendiridengan suami saksi ANTIPAS M.
EKBERLAUBASE ;Bahwa saksi kenal baik dengan para pemohon NELSON TUBE danAFLIANA ATAKAY;Bahwa saksi tahu para pemohon mengajukan permohonan pengangkatananak atas nama ELISABETH SELLY TUBE;Bahwa saksi tahu nama orang tua anak tersebut adalah ANTIPAS M.
MATHEOS PALINATA ;Bahwa saksi kenal baik dengan para pemohon NELSON TUBE danAFLIANA ATAKAY;Bahwa saksi tahu para pemohon mengajukan permohonan pengangkatananak atas nama ELISABETH SELLY TUBE;Bahwa saksi tahu nama orang tua anak tersebut adalah ANTIPAS M.
Menyatakan pengangkatan anak yang dilakukan oleh Para Pemohonatas anak bernama ELISABETH SELLY TUBE, anak perempuan, lahir diKupang pada tanggal 26 Nopember 2009 adalah sah menurut hukum ;3. Menetapkan anak bernama ELISABETH SELLY TUBE, anakperempuan, lahir di Kupang pada tanggal 26 Nopember 2009 adalahanak angkat yang sah dari para pemohon NELSON TUBE dan AFLIANAATAKAY;4.
55 — 10
Menyatakan terdakwa FIKRAN Alias TUBE Bin DAHRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
- FIKRAN Alias TUBE Bin DAHRI
PUTUSANNomor : 08/Pid.B/2016/PN.Pky.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMajelis Pengadilan Negeri Pasangkayu yang mengadili perkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusantersebut dibawah ini dalam perkara pidana atas namaterdakwa :Nama lengkap : FIKRAN Alias TUBE Bin DAHRITempat lahir : KapohuUmur /tgl.lahir = :21 Tahun/ tahun 1995Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Kapohu, Desa Kasano, Kec.
Uraian Tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 29 Maret 2016 yang padapokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :MENUNTUT Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu, yang memeriksa dan mengadiliperkara ini memutus :Menyatakan Terdakwa FIKRAN Alias TUBE Bin DAHRI terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di aturdan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4dan ke 5 KUHP.Menjatuhkan pidana terhadap
yaitu Hardina Alias DinaMenetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon agar diberi hukuman seringanringannya;Selah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masingmasing menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaannya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagaiberikut :DAKWAAN :w Bahwa ia terdakwa FIKRAN Alias TUBE
Menyatakan terdakwa FIKRAN Alias TUBE Bin DAHRI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaanmemberatkan2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
19 — 8
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Yasin bin Tube) dengan Pemohon II (Samsia binti Timon) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Februari 1980 di Desa Bungin, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah);
PERDATA- Yasin bin Tube- Samsia binti Timon
PENETAPANNomor 0155/Pdt.P/2017/PA.BgiPatteieset =eDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Banggai yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh:Yasin bin Tube, umur 65 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan Tani,tempat tinggal di Desa Toropot, KecamatanBokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut,sebagai Pemohon I; danSamsia binti Timon, umur 64 tahun, agama Islam, pendidikan
;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Para Pemohon sertaketerangan saksisaksi di persidangan maka telah diperoleh faktafaktasebagai berikut:Bahwa Yasin bin Tube dan Samsia binti Timon adalah suami isteri, yangtelah menikah menurut Hukum Islam pada tanggal 04 Februari 1980di Desa Bungin, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut;Bahwa yang menikahkan Para Pemohon adalah imam Desa bernamaSandepan Bukasi dengan wali nikah Saudara Kandung Pemohon Ilbernama Aser Takale bin Timon , dengan disaksikan
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Yasin bin Tube) denganPemohon Il (Samsia binti Timon) yang dilaksanakan padatanggal04 Februari 1980 di Desa Bungin, Kecamatan Bokan Kepulauan,Kabupaten Banggai Laut;3.
19 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDONESIA STEEL TUBE WORKS;
./2010 tanggal25 November 2010;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT INDONESIA STEEL TUBE WORKS, tempat kedudukandi Jl.
putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor:Put. 24969/PP/M.1/15/2010 tanggal 27 Juli 2010 yang menyatakan :m Mengabulkan selurun permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP1206/WPJ.07/BD.05/2009Halaman 14 dari 16 halaman Putusan Nomor 134 /B/PK/PJK/2013tanggal 16 November 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan PajakLebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor:00100/406/07/055/09 tanggal 27 Maret 2007", atas nama : PT IndonesiaSteel Tube
22 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
VAN LEEUWEN PIPE & TUBE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNIlantai 36 Suite 04, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, TanahAbang, Jakarta Pusat 10220, diwakili oleh Pieter AntonFrederick Buijs selaku Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
Van LeeuwenPipe and Tube Indonesia, NPWP 02.414.745.6056.000, beralamat diWisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1,Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, sehingga penghitungan PajakPertambahan Nilai masa Pajak Mei 2012 menjadi sebagai berikut:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 638.416.689,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan: cfm.
VanLeeuwen Pipe & Tube Indonesia, NPWP: 02.414.7456.056.000,adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;c. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding)untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;Halaman 3 dari 7 halaman.
VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Is Sudaryono, S.H., M.H. dan Dr. H.M.
22 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
VAN LEEUWEN PIPE & TUBE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 2134/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA, beralamatdi Wisma 46 Kota BNI Lantai 36 Suite 04, Jalan JenderalSudirman, Kavling 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yangdiwakili oleh Pieter Anton Frederick Buijs, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Joseph ArmandoPeterson, beralamat di Bekasi, berdasarkan Surat KuasaKhusus
Putusan Nomor 2134/B/PK/Pjk/2018Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2012Nomor 00013/207/ 12/056/15 tanggal 23 Maret 2015, atas nama PTVan Leeuwen Pipe & Tube Indonesia, NPWP 02.414.7456.056.000,adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;5.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan olen Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr.
51 — 48
Menyatakan Terdakwa TUBE AGUS MANULANG Bin MALON MANULANG tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang di Dakwakan dalam Dakwaan Primair, oleh karena itu membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair tersebut ; --------------------2. Menyatakan Terdakwa TUBE AGUS MANULANG Bin MALON MANULANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
pidana- TUBE AGUS MANULANG BIN MALON MANULANG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkaraperkara pidanapada pengadilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara TerdakwaNama lengkap : TUBE AGUS MANULANG Bin MALONMANULANGTempat lahir : MedanUmur/Tanggal lahir : 31 Tahun/ 17 Agustus 1981Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan :IndonesiaTempat tinggal : Jalan Lintas Timur Jambi Palembang Rt.03 Pall 14 Desa Pondok Meja, KecamatanMestong
Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Nomor : 17 / Pen.Pid / 2012 /PN.Sgt, Tanggal 25Januari2012, sejak tanggal 25Januari2012Sampai dengan tanggal 23Februari2012 ;Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ; Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa TUBE AGUSMANULANG Bin MALON MANULANG beserta seluruh lampirannya ;Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;Telah mendengar keterangan saksisaksi, dan keterangan terdakwa ; Telah mememeriksa barang bukti yang
Menyatakan terdakwa TUBE AGUS MANULANG BIN MALONMANULANG terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukumbersalah telah melakukan tindak pidana Penyimpanan tanpa IzinUsaha Penyimpanan berupa Bahan Bakar Minyak jenis Solarsebagaimana diatur dan diancam pidana pada Subsidair Pasal 53huruf c UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;2.
tetap berada dalam tahanan ;Telah mendengar pembelaan ( p/ledooi ) Terdakwa, yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, karenaTerdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagiperbuatannya oleh karena itu Terdakwa mohon agar hukuman nyadiringankan ; Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umumtanggal Januari2012 No.Reg.Perkara : PDM 06 / SGT / O1 / 2012,Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : DAKWAA N: nan PRIMAIRBahwa ia terdakwa TUBE
Menyatakan Terdakwa TUBE AGUS MANULANG BinMALON MANULANG tersebut diatas tidak terbukti secarasah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimanayang di Dakwakan dalam Dakwaan Primair, oleh karenaitu membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primairtersebut ; 2. Menyatakan Terdakwa TUBE AGUS MANULANG BinMALON MANULANG terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana PENYIMPANAN TANPAIZIN USAHA PENYIMPANAN BERUPA BAHAN BAKAR MINYAK JENIS SOLAR ; 3.
41 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDONESIA STEEL TUBE WORK
INDONESIA STEEL TUBE WORK, berkedudukan diJalan Rawa Sumur No.l Kawasan Industri PulogadungJakarta Timur;Termohon Kasasi dahulu Penggugat/ Terbanding;dan:PT. DHARMA POLIMETAL, beralamat di Jl.
29 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
VAN LEEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 2705/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA,beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04, JalanJenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220,yang diwakili oleh Pieter Anton Frederick, jabatan Direktur;dalam hal ini diwakili oleh kuasa Joseph Armando Peterson,beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor VLI
Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia,NPWP 02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite04, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220,sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2012menjadi sebagai berikut:DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungutHalaman 2 dari 8 halaman.
Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00862/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012Nomor 00016/207/12/056/15 tanggal 23 Maret 2015, atas nama PTVan Leeuwen Pipe & Tube Indonesia, NPWP:02.414.7456.056.000, adalah tidak sah dan tidak berkekuatanhukum;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untukmembayar semua biaya dalam perkara a quo;AtauJika Majelis
VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan TataUsaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr. H. M.
22 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
VAN LEEUWEN PIPE & TUBE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI,lantai 36 Suite 04, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, TanahAbang, Jakarta Pusat 10220, diwakili oleh Pieter AntonFrederick Buijs selaku Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa
Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04,Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 15 Februari 2018 dengan disertai alasanalasannya yangditerima
Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP00841/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2012 Nomor:00007/207/12/ 056/15 tanggal 23 Maret 2015, atas nama: PT VanLeeuwen Pipe & Tube Indonesia, NPWP: 02.414.7456.056.000,adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum:c.
VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Is Sudaryono, S.H., M.H. dan Dr. H.M.
47 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
VAN LEEUWEN PIPE & TUBE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI,lantai 36 Suite 04, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, TanahAbang, Jakarta Pusat 10220, diwakili oleh Pieter AntonFrederick Buijs selaku Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa
Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04,Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 15 Februari 2018 dengan disertai alasanalasannya yangditerima
Menyatakan Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor: KEP00849/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2013 Nomor:00005/207/13/056/15 tanggal 23 Maret 2015, atas nama: PT VanLeeuwen Pipe & Tube Indonesia, NPWP: 02.414.7456.056.000,adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;c.
VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Is Sudaryono, S.H., M.H. dan Dr. H.M.
27 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
VAN LEEUWEN PIPE & TUBE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 2970/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA, beralamatdi Wisma 46Kota BNI Lantai 36 Suite 04, Jalan JenderalSudirman Kavling 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yangdiwakili oleh Pieter Anton Frederick Buijs, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor
mengajukansurat uraian banding tanggal 26 Januari 2017;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.88848/PP/M.XVA/16/2017, tanggal 15 November 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor KEP00846/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2013, tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai Masa 2013 Nomor00010/207/13/056/15 tanggal 23 Maret 2015, atas nama PT Van LeeuwenPipe and Tube
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00846/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016, tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2013Nomor 00010/207/13/056/15 tanggal 23 Maret 2015, atas nama PTVan Leeuwen Pipe & Tube Indonesia, NPWP 02.414.7456.056.000,adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum:Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untukmembayar semua biaya dalam perkara a quo;AtauApabila
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, bersamasama dengan Dr.
44 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT INDONESIA STEEL TUBE WORKS;
PT INDONESIA STEEL TUBE WORKS vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 3870/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT INDONESIA STEEL TUBE WORKS, beralamat di JalanRawa Sumur l/l, Kawasan Industri Pulogadung, JakartaTimur 13940, yang diwakili oleh Takehiko Katsumata,jabatan Presiden Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa: DefrizalDjamaris, S.H., kewarganegaraan Indonesia, Advokat padaKudri & Djamaris, Attorneys Counsellors at Law
/PK/Pjk/2019Put087648.15/2011/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 6 Agustus 2018, yangtelan berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP2819/WPJ.07/2014 tanggal 21 Oktober 2014, tentangkeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00163/406/1 1/055/13 tanggal25 Juli 2013, atas nama PT Indonesia Steel Tube
Banding tanggal 19 Mei 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut087648.15/2011/PP/M.XVA Tahun 2018, tanggal 6 Agustus 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP2819/WPJ.07/2014 tanggal 21 Oktober 2014, tentangkeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2011 Nomor: 00163/406/1 1/055/13 tanggal25 Juli 2013, atas nama PT Indonesia Steel Tube
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT INDONESIA STEEL TUBE WORKS;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2019, oleh Dr. H. M.
27 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
VAN LEEUWEN PIPE & TUBE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI,lantai 36 Suite 04, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, TanahAbang, Jakarta Pusat 10220, diwakili oleh Pieter AntonFrederick Buijs selaku Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh Teguh Budiharto, DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa
Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04,Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 15 Februari 2018 dengan disertai alasanalasannya yangditerima
Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP00850/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2013Nomor: 00012/207/13/056/15 tanggal 23 Maret 2015, atas nama: PTVan Leeuwen Pipe & Tube Indonesia, NPWP:02.414.7456.056.000, adalah tidak sah dan tidak berkekuatanhukum;c.
VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Is Sudaryono, S.H., M.H. dan Dr. H.M.
28 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
FUSOH TUBE PARTS INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 2682/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT FUSOH TUBE PARTS INDONESIA, beralamat di BlokB3 Kawasan Industri Jababeka 6, Jatireja Cikarang Timur,Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Ryuichi Akimoto,jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini di wakili oleh kuasa Asri Rahayu,kewarganegaraan Indonesia, Staf A2P Tax Lawyer Bpk AliPurwito, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor001
Putusan Nomor 2682/B/PK/Pjk/20182015, atas nama PT Fusoh Tube Parts Indonesia, NPWP31.478.648.4414.000, beralamat di Blok B3 Kawasan Industri Jababeka6, Jatireja Cikarang Timur, Bekasi, Jawa Barat;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 23 Maret 2018 dengan disertai
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT FUSOH TUBE PARTS INDONESIA;Halaman 5 dari 6 halaman. Putusan Nomor 2682/B/PK/Pjk/20182. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2018, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
151 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNIlantai 36 Suite 04, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, TanahAbang, Jakarta Pusat 10220, diwakili oleh Pieter AntonFrederick Buijs selaku Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa
Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04,Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2018,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 15 Februari 2018 dengan disertai alasanalasannya yangditerima
Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP00852/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 15 Juni 2016 tentangKeberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2013Nomor: 0001 1/207/13/056/15 tanggal 23 Maret 2015, atas nama: PTVan Leeuwen Pipe & Tube Indonesia, NPWP:02.414.7456.056.000, adalah tidak sah dan tidak berkekuatanhukum;5.
VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 13 September 2018, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H. Yodi M.
21 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
VAN LEEUWEN PIPE & TUBE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 2135/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA, beralamatdi Wisma 46 Kota BNI Lantai 36 Suite 04 Jalan JenderalSudirman, Kavling 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yangdiwakili oleh Pieter Anton Frederick Buijs, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Joseph ArmandoPeterson, beralamat di Bekasi, berdasarkan Surat KuasaKhusus
Putusan Nomor 2135/B/PK/Pjk/2018Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2013 Nomor00013/207/13/056/15 tanggal 23 Maret 2015, atas nama PT VanLeeuwen Pipe & Tube Indonesia, NPWP 02.414.7456.056.000,adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;5.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan olen Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr.
23 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
VAN LEEUWEN PIPE & TUBE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI,lantai 36 Suite 04, Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, TanahAbang, Jakarta Pusat 10220, diwakili oleh Pieter AntonFrederick Buijs selaku Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190;Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa
Van Leeuwen Pipe and Tube Indonesia, NPWP02.414.745.6056.000, beralamat di Wisma 46 Kota BNI lantai 36 Suite 04,Jalan Jenderal Sudirman Kav.1, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220:Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Desember 2017,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanpermohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 15 Februari 2018 dengan disertai alasanalasannya yangditerima
VanLeeuwen Pipe & Tube Indonesia, NPWP: 02.414.7456.056.000,adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum:c.
VAN LEEUWEN PIPE AND TUBE INDONESIA:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Is Sudaryono, S.H., M.H. dan Dr. H.M.