Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2024 — Putus : 22-07-2024 — Upload : 22-07-2024
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 2512/Pdt.G/2024/PA.Bwi
Tanggal 22 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
115
  • Memberi izin kepada Pemohon (Tubinto binti Katijan) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Luluk Ika Pristiwana binti Tukidi) di depan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 296.000,00 ( dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);