Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PA TUAL Nomor 13/Pdt.P/2021/PA.Tul
Tanggal 24 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
2111
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ridwan Bin Isup Madilis) dengan Pemohon II (Idasari Binti Arwan Madilis) yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2006 dihadapan Imam masjid Almukhlisin Desa Tuburlai, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama
    Bahwa pada tanggal 5 Maret 2006 Pemohon dan Pemohon II telahmelangsungkan pernikahan menurut Agama Islam di Hadapan Imam MasjidAlmukhlisin Desa Tuburlai, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, KabupatenMaluku Tenggara yang bernama Johan Tamerwut2.
    Menyatakan sah pernikahan antara pemohon ( Pemohon ) denganPemohon II ( PEMOHON 2 ) yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2006dihadapan Imam masjid Almukhlisin Desa Tuburlai, Kecamatan Kei BesarUtara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara3.
    Bahwa Pemohon dengan Pemohon II telah menikah tanggal 05 Maret2006 di Desa Tuburlai, Kecamatan Kei Besar Utara Selatan, kabupatenMaluku Tenggara akan tetapi tidak tercatat di Kantor Urusan AgamaKecamatan setempat;4. Bahwa pernikahan Pemohon dengan Pemohon II dilakukan sesuaidengan tatacara Syariat Islam;5.
    Bahwa pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon Il yangdilaksanakan pada tanggal 05 Maret 2006 di Desa Tuburlai, Kecamatan KeiBesar Utara Selatan, kabupaten Maluku Tenggara telah memenuhi syaratdan rukun perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 6 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, jo. pasal 14 Kompilasi Hukum Islam;3.
    Bahwa dalam pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon Il yangdilaksanakan pada tanggal 05 Maret 2006 di Desa Tuburlai, Kecamatan KeiBesar Utara Selatan, kabupaten Maluku Tenggara tidak ada halanganperkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 8 Undangundang Nomor 1tahun 1974 jo. Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam;4.
Register : 08-02-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 24-02-2021
Putusan PA TUAL Nomor 15/Pdt.P/2021/PA.Tul
Tanggal 24 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
225
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Jamin Bin Folotain) dengan Pemohon II (Bit Bati bin Wadan Uar) yang dilaksanakan pada Tanggal 10 September 1984 dihadapan Imam masjid Desa Tuburlail;
    3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual;
    4. Membebankan kepada Negara
    Bahwa pada tanggal 10 September 1984 Pemohon dan PemohonIl telah melangsungkan pernikahan menurut Agama Islam di Hadapan ImamMasjid Tuburlai, Desa Tuburlai yang bernama Lawataka2, Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah Saudara KandungPemohon II yang bernama Wanda Uar karena ayah Kandung Pemohon Iltelah meninggal dunia dengan saksi nikah masing masing SalehRahawarin dan Udin Ukar dengan mahar berupa uang sebesar Rp. 50.000,(lima puluh ribu rupiah) dibayar tunai dan telah terjadi ijab qabul3
    Menyatakan sah pernikahan antara pemohon ( PEMOHON 1 )dengan Pemohon II ( Pemohon Il ) yang dilaksanakan pada Tanggal 10September 1984 dihadapan Imam masjid Desa Tuburlai;3.
    SAKSI1, umur 49 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaan xxxxxx,bertempat tinggal di KOTA TUAL, dibawah sumpahnya memberikanketerangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon Il danmemiliki hubungan sebagai Saudara Pemohon Il; Bahwa mengetahui Pemohon dengan Pemohon Il menikahtanggal 10 September 1984 di Desa Tuburlai ; Bahwa saksi hadir dan menyaksikan pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il;Halaman 3 dari 12 halaman, Penetapan Nomor 15/Pdt.P/2021/PA.
    Bahwa Pemohon dengan Pemohon II telah menikah tanggal 10September 1984 di Desa Tuburlai akan tetapi tidak tercatat di KantorUrusan Agama Kecamatan setempat;4. Bahwa pernikahan Pemohon dengan Pemohon II dilakukan sesuaidengan tatacara Syariat Islam;5.
    Bahwa pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon Il yangdilaksanakan pada tanggal 10 September 1984 di Desa Tuburlai telahmemenuhi syarat dan rukun perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 2dan 6 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, jo. pasal 14 Kompilasi HukumIslam;3. Bahwa dalam pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon Il yangdilaksanakan pada tanggal 10 September 1984 di Desa Tuburlai tidak adahalangan perkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 8 UndangundangNomor 1 tahun 1974 jo.
Register : 09-06-2020 — Putus : 30-06-2020 — Upload : 01-07-2020
Putusan PA TUAL Nomor 79/Pdt.P/2020/PA.Tul
Tanggal 30 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
2312
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan almarhum Hadji Madilis bin Tamnai Madilis telah meninggal dunia di Desa Tuburlai, Kecamatan Kei Besar Utara Timur pada tanggal 12 April 2019 ;
    3. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Johoria Madilis binti Suba Madilis) dengan almarhum Hadji Madilis bin Tamnai Madilis yang
    dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 1990 di Desa Tuburlai, Kecamatan Kei Besar utara timur ;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
  • alat bukti Surat dan mendengar keterangan para saksi dimuka persidangan;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 9 Juni 2020,yang telah terdaftar pada register kepaniteraan Pengadilan Agama Tual, Nomor79/Pdt.P/2020/PA.Tul, tertanggal 9 Juni 2020 dengan alasanalasan yangpokoknya sebagai berikut:1. bahwa pada tanggal 20 Februari 1990 Pemohon telah melangsungkanpernikahan dengan seorang lakilaki bernama Hadji Madilis bin TamnaiMadilis menurut Agama Islam dihadapan Imam Masjid Tuburlai
    Burhan Rahawarin bin Saman Rahawarin, umur 54 tahun,agama Islam, pendidikan terakhir S1, pekerjaan PNS, bertempatkediaman di Kompleks BTN UN Indah, Kelurahan Lodar El, KecamatanPulau Dullah Selatan, Kota Tual, dibawah sumpahnya saksi memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: bahwa saksi kenal dengan Pemohon, saksi adalah keponakanPemohon ; bahwa Pemohon dengan almarhum Hadji Madilis bin TamnaiMadilis adalah suami istri yang menikah di ohoi Tuburlai, Kei Besarutara timur, Kecamatan
    pada tanggal 20 Februari 1990 ; bahwa setahu saksi almarhum Hadji Madilis bin Tamnai Madilistelah meninggal dunia di ohoi Tuburlai pada tanggal 12 April 2019karena sakit ; bahwa saksi hadir saat pernikahan Pemohon dengan almarhumHadji Madilis bin Tamnai Madilis, saksi hadir sebagai pihak keluarga ; bahwa yang bertindak sebagai wali nikah adalah kakak kandungPemohon bernama Suba Madilis ;Halaman 3 dari14Penetapan Nomor 79/Pdt.P/2020/PA.Tul bahwa yang menikahkan Pemohon dengan almarhum HadjiMadilis
    Ahmadi Var bin Sabaila Uar, umur 46 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SMA, pekerjaan wiraswasta, bertempat kediaman diKompleks BTN UN Indah, Kelurahan Lodar El, Kecamatan Pulau DullahSelatan, Kota Tual, dibawah sumpahnya saksi memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut: bahwa saksi kenal dengan Pemohon, saksi adalah tetanggaPemohon ; bahwa benar Pemohon telah menikah dengan almarhum HadjiMadilis bin Tamnai Madilis di kampung Tuburlai, Kecamatan KelBesar utara timur, pada tahun 1990
    Menyatakan almarhum Hadji Madilis bin Tamnai Madilis telahmeninggal dunia di Desa Tuburlai, Kecamatan Kei Besar Utara Timur padatanggal 12 April 2019;3. Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Johoria Madilis bintiSuba Madilis) dengan almarhum Hadji Madilis bin Tamnai Madilis yangdilaksanakan pada tanggal 20 Februari 1990 di Desa Tuburlai, KecamatanKei Besar utara timur ;4.
Register : 08-02-2021 — Putus : 25-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PA TUAL Nomor 24/Pdt.P/2021/PA.Tul
Tanggal 25 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
2211
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Hakim Watwowan Bin Masok Watwowan) dengan Pemohon II (Ena Watwowan Binti Baco Ramean) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 1987 di Desa Tuburlai, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara;
    3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota
    Bahwa pada tanggal 20 Mei 1987 Pemohon dan Pemohon II telahmelangsungkan pernikahan menurut Agama Islam di Hadapan Imam MasjidDesa Tuburlai, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten MalukuTenggara yang bernama Lawataka2.
    Menyatakan sah pernikahan antara pemohon ( PEMOHON )dengan Pemohon II ( PEMOHON II ) yang dilaksanakan pada tanggal 20Mei 1987 di Desa Tuburlai, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, KabupatenMaluku Tenggara;3.
    Bahwa Pemohon dengan Pemohon II telah menikah tanggal 20 Mel1987 di Desa Tuburlai, Kecamatan Kei Besar utara Timur, KabupatenMaluku Tenggara akan tetapi tidak tercatat di Kantor Urusan AgamaKecamatan setempat;4. Bahwa pernikahan Pemohon dengan Pemohon II dilakukan sesuaidengan tatacara Syariat Islam;5.
    Bahwa dalam pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon Il yangdilaksanakan pada tanggal 20 Mei 1987 di Desa Tuburlai, Kecamatan KelBesar utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara tidak ada halanganperkawinan sebagaimana diatur dalam pasal 8 Undangundang Nomor 1tahun 1974 jo. Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam;4.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (PEMOHON 1)dengan Pemohon II (PEMOHON Il) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei1987 di Desa Tuburlai, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, KabupatenMaluku Tenggara;3.
Register : 19-04-2016 — Putus : 15-06-2016 — Upload : 07-02-2017
Putusan PT AMBON Nomor 17/PDT/2016/PT AMB
Tanggal 15 Juni 2016 — 1. H.AGIL UAR, DKK. Pembanding semula Penggugat M e l a w a n : 1. ABDUL KARIM RERY, DKK. Terbanding semula Tergugat
5022
  • pemimpin di El Wadan paling tidak menjadiKepala ohoi yang membawahi Hamanru Ko Yah Fenvav (Ohoi Fanvavsekarang) namun yang terjadi adalah kekuasaan diserahkan oleh 3 (tiga)penguasa di Tanah El yaitu, Rat Berlvui dari marga Tamher, OrongkaiTibalol dari marga Ohoiulun di Renfaan dan Sual Kaimum orang Fanvavasli dari marga Jamro kepada Raja Banda Ely yaitu FIRA MANuJISALAMASA LATAR dari Timur ke Barat, mulai dari pantai sampai kegunung Kaar dan dari sebelah utara ke Selatan, mulai dari Wear Minar(Ohoi Tuburlai
Register : 07-05-2012 — Putus : 28-02-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN TUAL Nomor 08/PDT.G/2012/PN.Tual
Tanggal 28 Februari 2013 — HIDAR RENEL.cs Vs ROMALDUS OMARATAN. cs
10170
  • :Bahwa ketiga dusun tersebut dan desa induk maupun adapegawai yang dari luar daerah yang bertugas di Renfan bolehmengambil hasil ketika sasi dibuka;Bahwa orang Banda Eli yang datang pertama kali di Kei Besaradalah orang Latar Warin dan dia datang bersama orang lain;Bahwa orang Banda Eli yang pertama datang tersebutditerima oleh marga Renel karena marga Renel yang berkuasaSaat itu di sana;Bahwa orang Banda Eli yang turun pertama kali di tempatyang bernama Tuburlai;Bahwa sekarang ini yang boleh mengambil