Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 09-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 1610/Pdt.P/2020/PN Sby
Tanggal 1 Desember 2020 — Pemohon:
Intan Mei Tudiayana Suginten
277
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah namanya sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 30769/I/2010/75, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, tanggal 15 November 2010, yang semula namanya adalah SUGINTEN, selanjutnya namanya diubah menjadi INTAN MEI TUDIAYANA SUGINTEN;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon
    Pemohon:
    Intan Mei Tudiayana Suginten
    PENETAPANNomor 1610/Pdt.P/2020/PN SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara perdatapermohonan pada tingkat pertama telah memberikan penetapan sebagai berikutdalam perkara permohonan yang diajukan oleh :INTAN MEI TUDIAYANA SUGINTEN, perempuan, lahir di Banyuwangitanggal 12 Mei 1975, pekerjaan Swasta, agama Islam,bertempat tinggal semula di Plaza segi delapan Blok,D875 3, RT.005RW.003, Kelurahan SonokwijenanKecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya
    , Pemohon telah melangsungkanperkawinan di KYONGGIDOSEOULKOREA, dengan seorang lakilakiwarga negara Korea Selatan yang bernama CHUNG SOK KIM, tetapipemohon masih mengunakan nama SUGINTEN;Bahwa kemudian setelah Pemohon kembali ke Indonesia bersama dengansuami Pemohon, telah melaporkan perkawinannya pada Kantor CatatanSipil Kota Surabaya, sebagaimana Tanda bukti laporan perkawinanNo. 03/WNA/2005 tanggal 23 Februari 2005;Bahwa Pemohon berkeinginan untuk menambah nama SUGINTEN menjadinama INTAN MEI TUDIAYANA
    SUGINTEN, karena nama INTAN MElTUDIAYANA SUGINTEN hingga sekarang tetap tertulis pada Kartu TandaPenduduk maupun pada Kartu Keluarga memakai nama INTAN MEITUDIAYANA SUGINTEN, sehingga penambahan nama tersebut tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan;Bahwa setelah pemohon tinggal menetap di Surabaya, pemohonmenambahkan namanya menjadi INTAN MEI TUDIAYANA SUGINTEN,kemudian penambahan nama tersebut terlah tercantum dalam Kartu TandaPenduduk, menjadi INTAN MEI TUDIAYANA SUGINTEN., dengan
    NIK.3578275205750006, dan pada Kartu Keluarga No. 3578310108200001;Bahwa namun oleh karena suami pemohon bernama CHUNG SOK KIMyang masih berstatus sebagai Warga Negara Korea Selatan bermaksudakan menjadi Warga Negara Indonesia, sedangkan salah satu syarat ataspermohonan kewarganegaraan suami pemohon adalah adanya PenetapanPengadilan tentang penambahan nama pemohon nama SUGINTENmenjadi INTAN MEI TUDIAYANA SUGINTEN, sehingga Pemohon perlumengajukan Permohonan Penambahan nama ke Pengadilan NegeriSurabaya
    Menetapkan bahwa penambahan nama pemohon yang semula SUGINTENmenjadi INTAN MEI TUDIAYANA SUGINTEN sesuai Kartu Tanda Pendudukdengan nama INTAN MEI TUDIAYANA SUGINTEN dengan NIK.No.3578275205750006 dan nama pada Kartu keluarga dengan nama INTANMEI TUDIAYA SUGINTEN No.3578310108200001 adalah sah dan tidakbertentangan dengan peraturan perundangundangan;3.