Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 03-10-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 114/Pid.C/2023/PN Blb
Tanggal 25 September 2023 —
Terdakwa:
TURGAYANA B
160
    1. Menyatakan terdakwa TURGAYANA B telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 huruf d dan h Perda Kota Cimahi No.9 Tahun 2019.
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
    3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).

    Terdakwa:
    TURGAYANA B