Ditemukan 1 data
Terdakwa:
TURGAYANA B
16 — 0
- Menyatakan terdakwa TURGAYANA B telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 huruf d dan h Perda Kota Cimahi No.9 Tahun 2019.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 3 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Terdakwa:
TURGAYANA B