Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-06-2013 — Putus : 18-07-2013 — Upload : 14-08-2013
Putusan PN KOTABARU Nomor 198 / Pid.B / 2013 / PN.Ktb
Tanggal 18 Juli 2013 — TUGADUL
286
  • TUGADUL
    TUGADUL, secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu ataumartabat palsu. dengan tipu muslihat ataupu rangkaiankebohongan, mengerakkan orang lain untuk menyerahkansesuatu kepadanya atau supaya member utang maupunmenghapuskan piutang sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 378 KUHP dalam dakwaan PenuntutUmum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj.
    TUGADUL padahari Rabu tanggal 03 April 2013 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidaktidaknya pada waktu lain di bulan April 2013 atau setidaktidaknya padatahun 2013 di Desa Sampanahan Rt.08 Rw.03 Kecamatan SampanahanKabupaten Kotabaru atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru,dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu,dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian