Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2017 — Putus : 16-05-2017 — Upload : 19-11-2017
Putusan PA MANNA Nomor 0374/Pdt.P/2017/PA.Mna
Tanggal 16 Mei 2017 — Pemohon I dan Pemohon II
438
  • Menetapkan sah pernikahan Pemohon-I (Eron Efendi bin Tuhaimin) dan Pemohon-II (Weni Esmaini binti Sulim) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2003 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma; 3. Memerintahkan kepada Pemohon-I dan Pemohon-II untuk mencatatkan legalitas pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma ; 4.
    PENETAPANNomor 0374/Pdt.P/2017/PA.MnaaeDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Manna yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara itsbat nikah yang diajukan oleh:Eron Efendi bin Tuhaimin, umur 35 tahun, agama Islam, pendidikan SMA,pekerjaan Tani, bertempat tinggal di Desa Kayu Elang, KecamatanSemidang Alas, Kabupaten Seluma, sebagai Pemohon ;Weni Esmaini binti Sulim, umur 28 tahun, agama
    (lima puluh ribu rupiah) dibayar tunai; Bahwa selama pernikahan tersebut Pemohon dan Pemohon II belumpernah bercerai dan tetap beragama Islam serta selama itu tidak adapihak ketiga yang merasa keberatan dengan pernikahan keduanya;Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut, maka terbuktipernikahan Pemohon (Eron Efendi bin Tuhaimin) dengan Pemohon II (WeniEsmaini binti Sulim) telah memenuhi rukun nikah sebagaimana yangterdapat dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam dan syarat nikah secarasyariat Islam
    (Eron Efendi bin Tuhaimin)dan PemohonIl (Weni Esmaini binti Sulim) yang dilaksanakan padatanggal 22 Juni 2003 di Wilayah Kantor Urusan Agama KecamatanSemidang Alas, Kabupaten Seluma;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohonll untuk mencatatkanlegalitas pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma ;4.
Register : 12-01-2024 — Putus : 29-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN TAIS Nomor 3/Pdt.P/2024/PN Tas
Tanggal 29 Januari 2024 — Pemohon:
Rati Julia Pitasari
4839
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Ibu Pemohon yang tercantum dalam Akta Kelahiran tanggal 07 Oktober 2010 yang semula tertulis anak kelima perempuan dari suami istri Tuhaimin dan Aisya dirubah menjadi anak kelima perempuan dari suami istri Tuhaimin dan Rini;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan

Register : 12-01-2024 — Putus : 24-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN TAIS Nomor 2/Pdt.P/2024/PN Tas
Tanggal 24 Januari 2024 — Pemohon:
OKTORI
467
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah data Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1705-LT-24062013-0030 tanggal 24 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma, yang semula tertulis anak ke TIGA, LAKI-LAKI DARI IBU AISYA menjadi anak ke TIGA, LAKI-LAKI DARI AYAH TUHAIMIN DAN IBU RINI;