Ditemukan 1 data
SELLY TAKARIA,SE
Terdakwa:
RONNY TUHALARUW
41 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa RONNY TUHALARUW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap tempat dan fasilitas umum yang melanggar PERDA Nomor 2 Tahun 2017;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RONNY TUHALARUW oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000. ( empat ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (