Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-04-2014 — Upload : 09-12-2014
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 50-K/PM I-04/AD/III/2014
Tanggal 30 April 2014 —
21262
  • Emi Tuharmi selaku Istri Terdakwa mengetahui adanyaperbuatan zina yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdri. Hermi Yani adalah padatanggal 9 Agustus 2013 dari pemberitahuan Terdakwa sendiri setelah Terdakwa diketahui berada di rumah Sdri. Hermi Yani, dan selanjutnya pada tanggal 1November 2013 Sdri. Emi Tuharmi mengadukan secara tertulis perbuatanTerdakwa terhadap Sdri.
    Emi Tuharmi tanggal 31Desember 2013 telah mencabut pengaduannya. Sesuai Pasal 284 ayat (4) KUHPditentukan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalamsidang Pengadilan belum dimulai.Mengingat : Pasal 284 ayat (4) KUHP dan ketentuan Perundangundangan lain yangbersangkutan.MENETAPKANMenyatakan : 1. Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa : Juli Aswadi, Serma, NRP.544464, tidak dapat diterima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3.
Register : 12-08-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 01-09-2020
Putusan PA BENGKULU Nomor 711/Pdt.G/2020/PA.Bn
Tanggal 26 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
138
  • Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (Juli Aswadi bin Agusli) untuk menjatuhkan talak satu Roj'iterhadap Termohon (Emi Tuharmi binti Syamsir) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 411000,- ( empat ratus sebelas ribu rupiah)

Register : 07-10-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PA BENGKULU Nomor 828/Pdt.G/2019/PA.Bn
Tanggal 4 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
205
  • Dalam Konvensi:

    Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
    Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Juli Aswadi bin Agusli) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konvensi (Emi Tuharmi binti Syamsir) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;

    Dalam Rekonvensi:

    Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:

    2.1.

    Saksi Pertama Pemohon, umur 59 tahun, agama Islam,pekerjaan petani, bertempat tinggal di Kabupaten Seluma, di bawahsumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa, Pemohon adalah paman saksi; Bahwa, saksi kenal dengan Termohon bernama Emi Tuharmi; Bahwa Pemohon dan Termohon membina rumah tangga merekadi rumah sendiri di Kelurahan Timur Indah; Bahwa Pemohon dan Termohon telah dikaruniai tiga orang anak;Hal. 8 dari 23 Hal.
    Saksi Kedua Pemohon, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaanPNS, bertempat tinggal di Kota Bengkulu, di bawah sumpahnyamemberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa, Pemohon adalah kakak kandung saksi; Bahwa, saksi kenal dengan Termohon bernama Emi Tuharmi:; Bahwa Pemohon dan Termohon membina rumah tangga merekadi rumah sendiri di Kelurahan Timur Indah; Bahwa Pemohon dan Termohon telah dikaruniai tiga orang anak; Bahwa Pemohon dan Termohon telah berpisah tempat tinggalsejak kurang lebin empat tahun