Ditemukan 2 data
10 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mahalil Wadlau Bin Amar Wadlau) dengan Pemohon II (Masad Wadlau Alias Masad Tuhelele Binti Ibrahim Tuhulele) yang dilaksanakan pada tanggal 08 Maret 2010, di Ohoi Mataholat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kei Besar, Kabupaten
48 — 0
Tuhelele alias Ade;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,00,- (dua ribu rupiah);