Ditemukan 1 data
10 — 0
Tuhiddin Yusuf) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 445000,- ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).