Ditemukan 2 data
1.FARIDS DHESTARASTRA, SH
2.AGUS JAYANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa:
NADIN TUHUTERU Alias NANO
357 — 85
ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan dendapaling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), sehinggakegiatan menampung, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yangbukan dari pemegang IUP, IPR atau IUPK yang dilakukan Tersangka dapat dianggap perbuatan melanggar hukum sesuai dengan yang dilakukan olehsaudara NADIN TUHTERU
401 — 31
Menyatakan terdakwa Arlin Tuhteru alias Ali telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkap bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;--2.
$us/2017/PN Tul Halaman 20 dari 22MENGADILI;Menyatakan terdakwa Arlin Tuhteru alias Ali telah terobukti secara sah danmenyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanaMengangkut hasil hutan yang tidak dilengkap bersamasama dengan SuratKeterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dalam dakwaan kesatu ;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000, (limaratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka