Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan PA KAB MALANG Nomor 737/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mlg
Tanggal 6 Mei 2021 — Pemohon melawan Termohon
1612
  • menjadi isteri atau ibu rumah tangga;Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Kabupaten Malang segera memeriksa dan mengadiliperkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyisebagai berikut :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon;Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama : Vira AnisKholifah binti Ramijan untuk menikah dengan seorang lakilaki bernamaDwi Kristiawan bin Tukiari
    yaituVira Anis Kholifah binti Ramijan, tanggal lahir 30 Desember 2002, agama Islam,bertempat kediaman di Dusun Banduarjo RT.052 RW. 012 Desa SumberpetungKecamatan Kalipare Kabupaten Malang, dipersidangan memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa benar ia adalah anak kandung Pemohon dan saat ini berumur 18tahun, 4 bulan dan berstatus perawan;Bahwa ia sejak 1 tahun yang lalu menjalin hubungan cinta (berpacaran)bahkan sudah bertunangan dengan seorang lakilaki bernama DwiKristiawan bin Tukiari
    belajar banyakkepada ayah dan ibunya dalam menjalankan kehidupan sehariharidisamping pada tokoh agama dan masyarakat;Bhawa ia juga sudah sering konsultasi dengan bidan untukmempersiapkan kesehatannya dalam menjalankan kehidupan rumahtangga;Bahwa ia menerangkan jika keinginannya untuk menikah tersebutsematamata karena ibadah, dan ia khawatir melanggar normanormahukum, agama dan susila yang ada di masyarakat;Bahwa, telah didengar pula keterangan calon suami anak Pemohonyang bernama Dwi Kristiawan bin Tukiari
    Bahwa anak Pemohon bernama Vira Anis Kholifah binti Ramijan, umur 18tahun, 4 bulan menjalin hubungan cinta dengan seorang lakilaki bernamaDwi Kristiawan bin Tukiari sejak 1 tahun yang lalu bahkan keduanya kinisudah ditunangkan;halaman 10 dari 15 halaman, Penetapan Nomor 0737/Pdt.P/2021/PA.Kab.Mlg2.
    Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Vira AnisKholifah binti Ramijan untuk dinikahkan dengan seorang lakilaki yangbernama Dwi Kristiawan bin Tukiari;3.
Register : 11-04-2018 — Putus : 04-10-2018 — Upload : 08-11-2018
Putusan PA JAMBI Nomor 339/Pdt.G/2018/PA.Jmb
Tanggal 4 Oktober 2018 —
162
  • Memberi izin kepada Pemohon (Saddi Gunawan Bin Bambang Suharto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Tuti Elandasari Binti Tukiari) di depan sidang Pengadilan Agama Jambi;Dalam Rekonvensi : Mengabulkan gugatan Penggugat; Menetapkan kedua anak Penggugat dengan Tergugat yang masing- masing bernama : Aura Syabila Putri Gunawan binti Saddi Gunawan, umur 9 tahun; Azril Rafif Putra Gunawan bin Saddi Gunawan, umur 1 tahun 4 bulan; Berada dibawah asuhan Penggugat
    (Tuti Elandasari Binti Tukiari); Menghukum Tergugat ( Saddi Gunawan Bin Bambang Suharto) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Tuti Elendasari binti Tukiari ) berupa :3.1.