Ditemukan 2 data
Terbanding/Tergugat I : Wahyu Setyawan Abadi bin Tumiyo
Terbanding/Tergugat II : Eka Utari binti Hadiyanto
70 — 34
Eka Utari binti Hadiyanto, dengan batasbatas sebagaiberikut:Sebelah Utara: Jalan;Sebelah Timur : Jalan;Sebelah Selatan : Pekarangan milik bapak Teguh;Sebelah Barat :Pekarangan milik ibu Tukinem alias Tukiyul;2. Bahwa terhadap tanah obyek sengketa sebagaimana posita nomor 1 diatas, kurang lebih pada tahun 25 November 2013 Penggugat berpesansecara lisan dan membuat kesepakatan tertulis dengan Tergugat 1 yangisinya, Tergugat 1 diminta mencari tanah di D.I.
Eka Utari binti Hadiyanto, dengan batasbatas sebagai berikut:Sebelah Utara : Jalan;Sebelah Timur: Jalan;Sebelah Selatan : Pekarangan milik Bapak Teguh;Sebelah Barat : Pekarangan milik lou Tukinem alias Tukiyul;Adalah benar tanah dan bangunan yang dibeli berdasarkan sumber danadari penggantian rug! tanah atas tanah waris milik Penggugat yang berada diJalan Tol Mantingan, Kertosono, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yangsenyatanya untuk menggantikan tanah waris milik Penggugat;3.
Teguh; Sebelah barat : Pekaranganmilik Ibu Tukinem alias Tukiyul; Bahwa oleh karena ada gugatan balik yang menuntut tentangpembagian harta gonogini (tanah obyek sengketa) sebagaimanatersebut di atas, maka kemudian untuk menghambat diputusnyapembagian gonigini oleh judex factie Pengadilan Agama Bantultersebut, maka kemudian ibu kandung Tergugat yaitu Ny.
Teguh; Sebelah Barat : Pekaranganmilik ibu Tukinem alias Tukiyul;adalah harta gonogini yang diperoleh dalam perkawinan antaraPenggugat Rekonpensi (Nyonya Eka Utari) dan Tergugat Rekonpensi IIWahyu Setyawan Abadi;3. Menyatakan sah secara hukum kepemilikan, penguasaan danpenempatan tanah dan rumah obyek sengketa oleh PenggugatRekonpensi;4. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbuldari perkara ini.Il.
121 — 22
Teguh
Sebelah Barat : Tanah milik Ibu Tukinem alias Tukiyul
Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat dengan pembagian masing-masing mendapatkan (separuh) bagian dari harta tersebut
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut secara natura atau kekeluargaan, jika tidak terjadi kesepakatan, maka dapat dilakukan melalui pelelangan oleh KPKNL Yogyakarta dan selanjutnya hasil pelelangan tersebut