Ditemukan 2 data
Rahmad Muda Hasibuan bin Sutan Raja Asli Hasibuan
Termohon:
Tukmaidah Dalimunthe binti Jamangilak Dalimunthe
85 — 12
Dalam Konvensi
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon (Rahmad Muda Hasibuan bin Sutan Raja Asli Hasibuan) untuk menjatuhkan Talak satu Raji terhadap Termohon (Tukmaidah Dalimunthe binti Jamangilak Dalimunthe) dihadapan sidang Pengadilan Agama Padangsidimpuan;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan rekonvensi sebagian;
- Menetapkan ketiga orang anak masing-masing
Rekonvensi berupa:
- Gelang emas 12 (dua belas) gram;
- Kalung emas 13 (tiga belas) gram;
- Mainan kalung rupiah dengan pinggiran 2,5 (dua koma lima) gram;
- Cincin emas 10 (sepuluh) gram;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar/mengembalikan Harta Bawaan Penggugat Rekonvensi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam angka 4.1, 4.2, 4.3, dan 4.4 kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan hak-hak normatif Penggugat Rekonvensi (Tukmaidah
Pemohon:
Rahmad Muda Hasibuan bin Sutan Raja Asli Hasibuan
Termohon:
Tukmaidah Dalimunthe binti Jamangilak Dalimunthe
16 — 7
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Rahmad Muda Hasibuan bin Sutan Raja Asli Hasibuan) untuk menjatuhkan Talak satu Raji terhadap Termohon (Tukmaidah Dalimunthe binti Jamangilak Dalimunthe) dihadapan sidang Pengadilan Agama Padangsidimpuan;
- Menghukum Pemohon dan Termohon agar mematuhi / mentaati