Ditemukan 1 data
DEDY WAHYUDI, S.H.
Terdakwa:
1.RIDWAN KAHIKING alias IPANG
2.ZACHEUS KAHIKING alias DOPA
89 — 4
- Pecahan pintu kaca depan Gereja GMIST Tumbalu Zaitun Tulusan dengan ketebalan 10 (sepuluh) cm.
Dikembalikan kepada Gereja GMIST Tumbalu Zaitun melalui Maria Iriani Tatambihe ;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna merah kombinasi putih yang bertuliskan telah diterima dari jemaat Tumbalu Saitun Tulusan uang sejumlah enam puluh juta rupiah untuk pembayaran satu set lukisan kaca + aluminium + ongkos pasang +PP tiket Manado-Tagulandang 3 orang + expedisi buruh pelabuhan yang ditandatangani oleh Julius Wowor di Manado pada tanggal 28 Maret 2017.
Dikembalikan kepada Gereja GMIST Tumbalu Zaitun melalui LELI KAWANGUNG;
6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (tiga ribu rupiah);
kondisi berkarat. 2 (dua) buah batu padat masing masing dengan berat 1,2 (Satu koma dua) Kg,diameter 14 (empat belas) cm dan 0,6 (nol koma enam) Kg, diameter 11(Sebelas) cm.Dirampas untuk dimusnahkan 2 (dua) buah pintu depan Gereja jenis kaca penting dengan ukuran panjangmasing masing 2,18 cm (dua koma delapan belas centimeter), lebar 80,5 cm(delapan puluh koma lima centimeter), bingkai pintu terbuat dari aluminiumdengan kebar 6,5 cm (enam koma lima centimeter); Pecahan pintu kaca depan Gereja GMIST Tumbalu
Zaitun Tulusan denganketebalan 10 (Sepuluh) cm.Dikembalikan kepada Gereja GMIST Tumbalu Zaitun melalui Maria IrianiTatambihe (sebagaimana dalam Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti) 1 (satu) lembar kwitansi berwarna merah kombinasi putin yang bertuliskantelah diterima dari jemaat Tumbalu Saitun Tulusan uang sejumlah enampuluh juta rupiah untuk pembayaran satu set lukisan kaca + aluminium +ongkos pasang +PP tiket ManadoTagulandang 3 orang + expedisi buruhpelabuhan yang ditandatangani oleh Julius Wowor
di Manado pada tanggal28 Maret 2017.Dikembalikan kepada Gereja GMIST Tumbalu Zaitun melalui LELIKAWANGUNG (sebagaimana dalam Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti).6.