Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-09-2015 — Upload : 30-10-2015
Putusan PN PALOPO Nomor 130/PID.SUS/2015/PN.PLP
Tanggal 17 September 2015 — Busra Alias Bapaknya Aco Bin Huseng Tumalu
40250
  • M E N G A D I L I :- Menyatakan Terdakwa BUSRA alias Bapaknya ACO Bin HUSENG TUMALU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja secara berlanjut melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ; ------------------------------------ Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa oleh karena itu selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00
    Busra Alias Bapaknya Aco Bin Huseng Tumalu
    memerhatikanbukti surat, dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum,yang pada pokoknya menuntut Terdakwa sebagai berikut: 1Menyatakan Terdakwa BUSRA Alias BAPAKNYA ACO Bin HUSENGTUMALU bersalah melakukan tindak pidana Penebangan pohon dalamkawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pejabat yangberwenang" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam DakwaanMenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUSRA Alias BAPAKNYA ACOBin HUSENG TUMALU
    Desa Dampang, Kecamatan BastemUtara, Kabupaten Luwu atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, telah melakukanpenebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan olehPejabat yang berwenang yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yangdilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saat Terdakwa BUSRA AliasBAPAKNYA ACO Bin HUSENG TUMALU
    hutan produksi yang terletak di wilayah Desa Dampang, Kecamatan BastemUtara, Kabupaten Luwu atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentu yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, telah memuat,membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasilpenebangan di kawasan hutan tanpa izin, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan caraantara lain sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan di tempat tersebut di atas, berawal saat Terdakwa BUSRAAlias BAPAKNYA ACO Bin HUSENG TUMALU
    Unsur pelaku orang perseorangan:Menimbang, bahwa pengertian unsur orang perseorangan adalah orangatau subjek hukum sebagai pelaku perbuatan yang diajukan ke persidangan perkarapidana berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum karena didakwa telah melakukanperbuatan yyang dapat dipidana, serta orang tersebut mampumempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana;Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa adalah BUSRA aliasBapaknya Aco Bin Huseng Tumalu yang identitas dirinya adalah sebagaimanatersebut
Putus : 08-09-2016 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 428 K/PID.SUS-LH/2016
Tanggal 8 September 2016 — BUSRA alias Bapaknya ACO Bin HUSENG TUMALU
43187 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUSRA alias Bapaknya ACO Bin HUSENG TUMALU
    Desa Dampang, Kecamatan BastemUtara, Kabupaten Luwu atau setidaktidaknya pada suatu tempat tertentuyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, telahmelakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izinyang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang, yang dipandang sebagaisatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antaralain sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal saat TerdakwaBusra alias Bapaknya Aco Bin Huseng Tumalu
    hutan produksi yang terletak di wilayan DesaDampang, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu atau setidaktidaknyapada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Palopo, telah memuat, membongkar, mengeluarkan,mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasanhutan tanpa izin, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lainsebagai berikut: Bahwa pada waktu dan di tempat tersebut di atas, berawal saat TerdakwaBusra alias Bapaknya Aco Bin Huseng Tumalu
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Busra alias Bapaknya AcoBin Huseng Tumalu berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahundikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan menjatuhkanpidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;3. Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan dalam RumahTahanan Negara;4. Menyatakan barang bukti berupa: 187 (seratus delapan puluh tujuh) batang kayu olahan jenis Nyatoh,Bakan dan Melur:Dirampas untuk Negara;5.
    dalammemeriksa dan mengadili perkara tersebut, kami juga belum sependapat danmengajukan kasasi kepada Ketua Mahkamah Agung R. dapat mengadili danmemutuskan perkara ini dengan alasanalasan kami dalam mengajukankasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Makassar ialah sebagai berikut: Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum pada intinya sependapatdengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Nomor:359/PID.SUS/2015/PT.MKS tanggal 17 November 2015 yang menyatakanTerdakwa Busra alias Bapaknya Aco Bin Huseng Tumalu