Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PN TONDANO Nomor 125/Pid.B/2023/PN Tnn
Tanggal 9 Oktober 2023 —
Terdakwa:
JITLOVE TUMEMI WORUNGAN ALIAS JIT
540
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JITLOVE TUMEMI WORUNGAN Alias JIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JITLOVE TUMEMI WORUNGAN Alias JIT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang

    Terdakwa:
    JITLOVE TUMEMI WORUNGAN ALIAS JIT