Ditemukan 1 data
Terdakwa:
JITLOVE TUMEMI WORUNGAN ALIAS JIT
54 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa JITLOVE TUMEMI WORUNGAN Alias JIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JITLOVE TUMEMI WORUNGAN Alias JIT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
Terdakwa:
JITLOVE TUMEMI WORUNGAN ALIAS JIT