Ditemukan 1 data
7 — 0
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Suyarman bin Jono) dengan Pemohon II (Tumiase binti Rejo) yang dilaksanakan pada 2005 di Desa Pandansari Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo ;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo ; 4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
PENETAPANNomor 0833/Pdt.P/2014/PA.KrsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kraksaan yang memeriksa dan mengadili perkarapermohonan lItsbat Nikah pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelistelah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara yang diajukanoleh :Suyarman bin Jono, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaanTani, tempat kediaman di Desa PandansariKecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo,selanjutnya disebut sebagai "Pemohon ";Tumiase binti Rejo, umur 28 tahun
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Suyarman bin Jono)dengan Pemohon Il (Tumiase binti Rejo) yang dilaksanakan pada 2005 diDesa Pandansari Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo ;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumber KabupatenProbolinggo ;4.