Ditemukan 2 data
IFHAN TAUFIQ LUBIS, SH
Terdakwa:
TUMITRA HARTOYO Alias MITRA
5 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TUMITRA HARYOTO ALS MITRA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara
Penuntut Umum:
IFHAN TAUFIQ LUBIS, SH
Terdakwa:
TUMITRA HARTOYO Alias MITRA
13 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Tumitra Hartoyo bin Boimin) terhadap Penggugat (Suripna binti Katemin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk