Ditemukan 2 data
43 — 2
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Subiyanto Bin Tumper ) dengan Pemohon II () yang dilaksanakan pada tanggal 04 Oktober 1950 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Para Termohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan
68 — 6
Sebelah Utara : Jalan Desa
Sebelah Timur : Paibun / Pak Sanggem
Sebelah Selatan : Saluran Air / Jalan
Sebelah Barat : Tumper