Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-05-2014 — Upload : 30-06-2014
Putusan PN POSO Nomor 74/PID.B/2014/PN.PSO
Tanggal 13 Mei 2014 —
385
  • PUTUSANNomor : 74/Pid.B/2014/PN.PSODEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Poso yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan terhadapTerdakwa : Nama lengkap : HISKIEL TUNDUNGI alias IVEN.: Sulewana.Tempat Lahir23 Tahun/04 Mei 1990.Umur / Tgl LahirLakilaki.Jenis KelaminIndonesia.KewarganegaraanDesa Sulewana, Kecamatan Pamona UtaralTempat TinggalKabupaten Poso.Kristen.AgamaWiraswasta.PekerjaanSMA (tidak tamat
    Poso Energy 2 Sulewanamengalami kerugian sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah)e Bahwa benar dari hasil penjualan Stator Coil Bar Winding Terdakwagunakan untuk bersenangsenang.e Bahwa benar Terdakwa sangat menyesal atas segala apa yang telahdiperbuatnya ;Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum telah mengajukan SuratTuntutannya yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang mengadiliperkara ini agar memutuskan :1.Menyatakan terdakwa HISKIEL TUNDUNGI alias IVEN terbukti secara
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HISKIEL TUNDUNGI alias IVENdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan.Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan.Menyatakan terhadap barang bukti berupa :e 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia warna Hitam Nomor Polisi B 1664 BKB,Nomor Rangka MHKV1BA2JAK057475, Nomor Mesin DF31804.Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Sdr.
    hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;Menimbang, bahwa jadi dengan demikian konsekuensi logis anasir ini makaadanya kemampuan bertanggung jawab (TOEREKENINGSVAANBAARHEID) tidakperlu. dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengankemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VANTOELICHTING (MvT) ;Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut umum telah dihadirkanseseorang yang mengaku bernama HISKIEL TUNDUNGI
    Menyatakan terdakwa HISKIEL TUNDUNGI alias IVENterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 10 (Ssepuluh) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yangtelah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;6.
Putus : 13-05-2014 — Upload : 30-06-2014
Putusan PN POSO Nomor 77/PID.B/2014/PN.PSO
Tanggal 13 Mei 2014 —
349
  • dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yanguntuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barangyang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat ataudengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat secara pasti padabulan Juli 2013 sekitar jam 20.00 wita, terdakwa bersama samadengan saksi Daron Ndoo, saksi Hiskel Tundungi
    alias lven (yangdituntut dalam perkara terpisah) sedang minumminum sambil ceritacerita dirumah keluarga saksi Daron Ndoo, kemudian dalampembicaraan itu muncullah ide atau niat untuk melakukan pencuriantembaga dilokasi perusahaan PT.Poso Energy 2 Sulewana dandisepakati bahwa yang pergi mengambil temabaga adalah terdakwadan saksi Hiskel Tundungi, kemudian setelah agak larut sekitar jam23.00 wita terdakwa dan saksi Hiskel Tundungi berjalan kakai menujulokasi PT.