Ditemukan 1 data
9 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I Abdul Supu Bin Abdi Supu dengan Pemohon II Oku Tunggadio Binti Gafar Tunggadio yang dilaksanakan pada 05 Februari 2022 di Desa Polo, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Membebankan Pemohon I dan Pemohon II membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah).