Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2022 — Putus : 21-09-2022 — Upload : 05-10-2022
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 50-P/PM.II-09/AD/IX/2022
Tanggal 21 September 2022 — Oditur:
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
Erido Dwi Tungkono
6512
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Erido Dwi Tungkono, Serda NRP 31050670150985 bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas:
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak dapat menunjukan SIM yang sah.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
a.
Serda Erido Dwi Tungkono.
- 1 (satu) buah STNK Nopol Z 4372 XX a.n. M. Kurnia Malik.
Dikembalikan Serda Erido Dwi Tungkono.
Oditur:
Tjetjep Janu Setyawan, S.H
Terdakwa:
Erido Dwi Tungkono