Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2016 — Putus : 03-11-2016 — Upload : 22-02-2019
Putusan PA MANINJAU Nomor 98/Pdt.P/2016/PA.Min
Tanggal 3 Nopember 2016 — Pemohon melawan Termohon
117
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Julih bin Kanun) dengan Pemohon II (Sion binti Tungkua) yang dilaksanakan pada hari Minggu tahun 1985 di Jorong Jalan Bantiang, Kenagarian Malalak, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Malalak,

    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Maninjau pada pelayanan sidang terpadu yangmemeriksa dan mengadili perkara Permohonan Pengesahan Nikah padatingkat pertama dalam persidangan Hakim Tunggal telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara yang diajukan oleh:Julih bin Kanun, umur 55 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanPetani, tempat tinggal di Jorong Jalan Bantiang Selatan,Kenagarian Malalak Barat, Kecamatan Malalak, KabupatenAgam, sebagai Pemohon I;Sion binti Tungkua
    MinPegawai Pencatat Nikah yang bernama Imam Amba wali nikah ayahkandung Pemohon II yang bernama Tungkua yang berwakil kepada Nasrul(Kakak kandung Pemohon II) karena ayah kandung Pemohon II sudah tuadan uzur dan disaksikan oleh dua orang saksi yang bernama Imam Bahardan Kari Mimin dengan mahar berupa uang sejumlah Rp. 100; (seratusrupiah);2.
    Menetapkan sah pernikahan Pemohon (Julih bin Kanun) denganPemohon II (Sion binti Tungkua) yang dilaksanakan pada hari Minggutahun 1985 di Jorong Jalan Bantiang, Kenagarian Malalak, Kecamatan IVKoto, Kabupaten Agam;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Malalak, KabupatenAgam untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4.