Ditemukan 1 data
30 — 7
Tunindo) dengan iwadh sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Payakumbuh untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lareh Sago Halaban, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
6. Membebankan kepada Penggugat