Ditemukan 979229 data
211 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
244 — 104
301 — 94
Menyatakan Tuntutan Jaksa Tidak Dapat Diterima ;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
MA/Pemb/0068/81, makaTuntutan Jaksa harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana dalamamar Putusan ini ;Menimbang, bahwa karena Tuntutan Jaksa tidak dapat diterima,maka biaya perkara patut dibebankan kepada Negara sebagaimana dalamamar Putusan ini ;Mengingat dan memperhatikan SEMA Nomor 1 tahun 1981, tanggal22 Januari 1981, No. MA/Pemb/0068/81 dan KUHAP serta berbagaiperaturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI1. Menyatakan Tuntutan Jaksa Tidak Dapat Diterima ;2.
681 — 366
Menyatakan Tuntutan Jaksa Tidak Dapat Diterima ;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
MA/Pemb/0068/81, makaTuntutan Jaksa harus dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana dalamamar Putusan ini ;Menimbang, bahwa karena Tuntutan Jaksa tidak dapat diterima,maka biaya perkara patut dibebankan kepada Negara sebagaimana dalamamar Putusan ini ;Mengingat dan memperhatikan SEMA Nomor 1 tahun 1981, tanggal22 Januari 1981, No. MA/Pemb/0068/81 dan KUHAP serta berbagaiperaturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;MENGADILI1. Menyatakan Tuntutan Jaksa Tidak Dapat Diterima ;2.
313 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
64 — 26
66 — 43
86 — 27
59 — 11
77 — 26
467 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
242 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
211 — 137 — Berkekuatan Hukum Tetap
332 — 224
Sehingga dapatdiartikan Penuntut Umum sudah tidak serius melakukan penuntutan atasterdakwa tersebut ;Menimbang, bahwa mengingat SEMA Nomor 6 Tahun 1992 tentangPenyelesaian Perkara di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, sertadihubungkan dengan ketidakseriusan Penuntut Umum dalam melakukanpenuntutan untuk penyelesaian perkara ini, sudah cukup membuktikan bahwatidak ada lagi jaminan Penuntut Umum akan menghadirkan terdakwakepersidangan dan mengajukan Tuntutan Pidana dalam perkara terdakwatersebut
.Menimbang, bahwa untuk menghindari adanya tunggakan perkaradisebabkan ketidakseriusan Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan,serta tidak ada jaminan lagi Penuntut Umum dapat menghadirkan terdakwakepersidangan dan mengajukan tuntutan pidana atas terdakwa tersebut, makacukup beralasan bagi Majelis Hakim menyatakan bahwa Tuntutan PenuntutUmum atas terdakwa tersebut Tidak Dapat Diterima ;Menimbang, bahwa karena Tuntutan Penuntut Umum dinyatakan TidakDapat Diterima, maka memerintahkan Panitera Pengadilan
Negeri Sibolgauntuk mengembalikan berkas perkara atas terdakwa tersebut, berikut denganbarangbukti kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga ; Menimbang, bahwa karena Tuntutan Penuntut Umum atas terdakwatersebut dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dibebankankepada Negara ;Memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1992 sertaketentuanketentuan lain yang bersangkutan :MENGADILI: Menyatakan Tuntutan Penuntut Umum atas terdakwa MARWAN tersebutdiatas, TIDAK DAPAT DITERIMA
94 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
dicemarkan nama baiknya, perbuatan yang termasuk fitnah, usahamacet total serta termasuk perbuatan dan sangat merugikan Penggugat baikkerugian secara materil maupun immateril, oleh karena sangat berdasar danberalasan hukum gugatan ganti rugi ini diajukan di Pengadilan dan dikabulkan;Bahwa selama Penggugat diproses di Polwiltabes, di Kejaksaan NegeriSungguminasa dan di Pengadilan Negeri Sungguminasa maupun di MahkamahAgung RI Penggugat mengalami kerugian yang sangat besar perinciannyasebagai berikut:a Tuntutan
Mahkamah Agung, Komisi Yudisialdan Kompolnas, sebesar Rp 30.000.000,7 Biaya transport kendaraan mobil dan makan untuk diperiksa 5 kaliPolwiltabes Mks berdasarkan surat panggilan biaya sebesarRp 500.000,8 Uang pinjaman tunai dari Kapten Hamka, SE sebesarRp 45.000.000,9 Utang kredit di Pertamina Makassar sebesar Rp 15.000.000,10 Biaya kuliah U/T semester 6, fakultas hukum sebesar Rp 5.000.000,11 Utang kartu kredit Bank Danamon sebesar Rp 10.000.000,Kerugian materil sebesar total Rp 678.294.692.a Tuntutan
materil maupun immateril;11 Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan dalam perkra ini di kemudian hari,maka beralasan hukum pula jika Pengadilan Negeri Sungguminasa meletakkansita jaminan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak di atas hartakekayaan Tergugat, jangan sampai Tergugat tidak bersedia mentaati isi putusantersebut;12 Bahwa untuk memudahkan pelaksanaan putusan dalam perkara ini kelak, makaberalasan hukum pula jika Tergugat dibebani kewajiban untuk membayar uangpaksa setiap hari tuntutan
Tuntutan ganti rugi tersebut ditujukan kepadaTergugat pribadi, dan bukan kepada lembaga pemerintah seperti kepolisian ataukejaksaan yang membayar ganti ruginya dilakukan oleh Menteri Keuangan. Ketentuanpasal 17 Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 1983 berlaku untuk tuntutan gantirugi kepada penyidik (polisi) atau penuntut umum (kejaksaan), dan bukan kepada orangperseorangan seperti Jonny Jaury (China) Tergugat awal;Hal. 11 dari 18 hal. Put.
No. 1836 K/Pdt/201112Menimbang, bahwa tentang tuntutan ganti rugi kepada Tergugat seperti yangdiuraikan dalam surat gugatan Penggugat tidak mengenai waktu (kadaluarsa) dan kapansaja bisa di ajukan;Keberatan Ketiga:Kekhilafan/kekeliruan yang nyata pertimbangan Hakim Tinggi Makassar dalamputusannya yang tidak benar menurut hukum acara perdata/pembuktian adalah:Bahwa yang dikatakan "relatif artinya bukan kewajiban kesimpulan putusanHakim Tinggi Makassar dugaan keras adalah tidak jujur, tidak adil, tidak
150 — 34
46 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
77 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
51 — 11
tersebut.Menimbang, bahwa setelah beberapa kali penundaan persidangan yaitutanggal 27 Agustus 2012, 10 September 2012, 24 September 2012, 08 Oktober2012, 22 Oktober 2012, 05 November 2012, 19 November 2012, 03 Desember2012, 17 Desember 2012, 07 Januari 2013, 21 Januari 2013, 04 Februari 2013, 10Februari 2013, dan 28 Februari 2013, dimana Penuntut Umum tidak sanggup lagiuntuk menghadirkan terdakwa dan saksi kedepan persidangan untuk pemeriksaanyang berkaitan dengan kasus terdakwa dan juga mengajukan tuntutan
pidana tanpaalasan yang sah dan jelas.Menimbang, bahwa adanya sikap Penuntut Umum yang tidak menghadirkanterdakwa dan tidak mengajukan tuntutan pidana ( vide pasal 182 ayat (1) huruf aKUHAP ) dalam waktu yang cukup lama tanpa alasan yang sah dan jelas,menunjukkan adanya sikap Penuntut Umum dengan sengaja memperlambat prosespenyelesaian perkara ini.Bahwa tindakan Penuntut Umum ini sangat jelas telah melanggar asasperadilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
322 — 180