Ditemukan 1 data
DICKY ADITYA SH
Terdakwa:
Zulkifli alias Panjul alias Julkifli Als Pajul Bin Tupary Edy
23 — 2
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa Zulkifli Alias Panjul Alias Julkifli Alias Pajul Bin Tupary Edy tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan , sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, 6 (enam) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Penuntut Umum:
DICKY ADITYA SH
Terdakwa:
Zulkifli alias Panjul alias Julkifli Als Pajul Bin Tupary EdyEdy dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa Zulkifli alias Panjul alias Julkifli Als Pajul Bin Tupary Edypada hari Selasa tanggal 06 Maret 2018 sekitar pukul 18.30 WIB saat itusedang berada di rumah Terdakwa Zulkifli alias Panjul alias Julkifli Als PajulBin Tupary Edy yang terletak di Jalan Sanusi Kelurahan CendanaKecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
alias Panjul alias Julkifli AlsPajul Bin Tupary Edy yang terletak di belakang Ruko tempat penangkaranwalet milik Saksi Djuang Gunawan.
Setelah sampai di rumah TerdakwaZulkifli alias Panjul alias Julkifli Als Pajul Bin Tupary Edy, kemudian saksiArdiansyah Putra bersama dengan saksi Gianto dan saksi Andi HakimHalaman 4 dari 19 Putusan Nomor 452/Pid.B/2018/PN RapNasution bersembunyi di perkarangan belakang rumah Terdakwa Zulkiflialias Panjul alias Julkifli Als Pajul Bin Tupary Edy.
Berselang kurang lebih15 (lima) belas menit Terdakwa Zulkifli alias Panjul alias Julkifli Als Pajul BinTupary Edy dari arah atap ruko, kemudian Terdakwa Zulkifli alias Panjul aliasJulkifli Als Pajul Bin Tupary Edy turun dari atap ruko tersebut ke halamanrumah Terdakwa Zulkifli alias Panjul alias Julkifli Als Pajul Bin Tupary Edysambil membawa 1 (satu) buah karung.
Melihat hal tersebut saksiArdiansyah Putra bersama dengan saksi Gianto dan saksi Andi HakimNasution langsung mengamankan Terdakwa Zulkifli alias Panjul alias JulkifliAls Pajul Bin Tupary Edy. Selanjutnya saksi Ardiansyah Putra bersamadengan saksi Gianto dan saksi Andi Hakim Nasution bertanya kepadaTerdakwa Zulkifli alias Panjul alias Julkifli Als Pajul Bin Tupary Edy :darimana kau? selanjutnya Terdakwa Zulkifli alias Panjul alias Julkifli Als PajulBin Tupary Edy menjawa dari main main.