Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-07-2024 — Putus : 29-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PN KLATEN Nomor 69/Pdt.G.S/2024/PN Kln
Tanggal 29 Juli 2024 — Penggugat:
BRI Kantor Cabang Klaten
Tergugat:
1.Turastin
2.Djoko Santoso D.A
49
  • 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM 878 atas nama TURASTIN dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

    5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat

    Penggugat:
    BRI Kantor Cabang Klaten
    Tergugat:
    1.Turastin
    2.Djoko Santoso D.A