Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2024 — Putus : 14-08-2024 — Upload : 21-08-2024
Putusan PN SOASIU Nomor 53/Pid.Sus/2024/PN Sos
Tanggal 14 Agustus 2024 —
Terdakwa:
TURMANG alias EMMANG
40
    1. Menyatakan Terdakwa Turmang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila

    Terdakwa:
    TURMANG alias EMMANG