Ditemukan 4 data
Tursiani binti Kasmiran
Tergugat:
Sumardi bin Tugiran
20 — 1
Penggugat:
Tursiani binti Kasmiran
Tergugat:
Sumardi bin Tugiran
Endang Tursiani binti Suya
Tergugat:
Joni Hariyanto bin Buya
14 — 1
Penggugat:
Endang Tursiani binti Suya
Tergugat:
Joni Hariyanto bin BuyaPENETAPANNomor 220/Pdt.G/2018/PA Smp.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sumenep yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berkutatas perkara yang diajukan oleh:ENDANG TURSIANI binti SUYA, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SLTA, pekerjaan petani, tempat tinggal diDusun Cemanis, RT 22, RW 10, Desa Langsar,kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep,selanjutnya disebut penggugat.MelawanJONI
Menjatuhkan talak satu bain shugraa tergugat (JONI HARIYANTO binBUYA) kepada penggugat (ENDANG TURSIANI binti SUYA).3.
10 — 0
DALAM KONVENSI:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;
2.Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat Konvensi (Rianto bin Jupri) terhadap Penggugat Konvensi (Tursiani binti Mad Minarto);
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 836000,00 ( delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah
7 — 0
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (ABD RAHMAN BIN MUHAMMAD KAFI) dengan Perhohon II (TURSIANI BINTI MATSIRI (Alm) yang dilaksanakan pada 16 Juni 1997 di Kerang;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kerang Kabupaten Bondowoso.4.
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (ABD RAHMAN BIN MUHAMMAD KAFI)dengan Perhohon II (TURSIANI BINTI MATSIRI (Alm) yang dilaksanakan pada 16Juni 1997 di Kerang;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinantersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan KerangKabupaten Bondowoso.4.